Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, telah ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ricky merupakan buronan KPK sekaligus tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan di Pemkab Mamberamo Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mendeteksi sebagian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan, sudah ada yang disita.
"KPK telah menyita beberapa aset tanah, bangunan, mobil, dan juga uang tunai. Kemudian, kalau ditotal, nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/2).
Ali memastikan, tim penyidik masih terus menelusuri aset (asset tracing) terkait perkara yang menjerat Ricky ini. Pasalnya, uang hasil korupsi yang dinikmati Ricky diduga mencapai Rp200 miliar.
"KPK terus melakukan asset tracing untuk mencari aset-aset yang lebih besar tentunya karena kemarin, sudah disampaikan, tersangka ini diduga menikmati dari hasil suap dan gratifikasinya kurang lebih Rp200 miliar," ujar Ali.
KPK resmi menahan Ricky Ham Pagawak hingga 11 Maret 2023 untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, KPK berupaya menangkap Ricky di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2).
Perkara ini juga menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.
Ricky dengan kewenangannya sebagai bupati diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah.
Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil korupsi.
"Suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (20/1).
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.